Margin Trading Saham: Pengertian & Contoh
Margin Trading Saham – Margin trading adalah fasilitas pinjaman yang disediakan broker bagi nasabah untuk trading saham. Besar nilai margin trading yang diberikan broker tergantung atas kebijakan masing-masing perusahaan sekuritas.
Sekuritas
ada yang menyediakan margin trading saham sebesar 1 hingga 3 kali dari jumlah
uang tunai di Rekening Dana Nasabah (RDN). Ada juga sekuritas yang memberikan
perhitungan margin trading berdasarkan nilai saham yang dimiliki nasabah atau
kombinasi.
Apakah semua broker
bisa memberikan fasilitas margin trading?
Semua broker tidak bisa memberikan fasilitas margin. Broker saham yang bisa memberikan fasilitas margin trading ke nasabahnya yaitu broker saham atau perusaan sekuritas yang memiliki nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Rp 250 miliar ke atas. Sementara broker saham yang nilai MKBD dibawah itu tidak dijinkan oleh OJK dan Bursa Efek untuk memberikan margin trading.