Pinjaman Online Terdaftar di OJK, Aman dan Resmi

Pinjaman Online


Pinjaman Online Terdaftar di OJK – Semua aplikasi pinjaman online (pinjol) terpercaya hanya terdaftar di OJK dan mimiliki nomor izin resmi dari OJK. Aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK dinyatakan ilegal dan dilarang oleh OJK untuk beroperasi.

Aplikasi pinjaman online adalah sebuah platform yang disedikan perusahaan fintech (financial technology) untuk memberikan pinjaman uang ke nasabah. Pinjaman online (pinjol) diberikan secara online ke nasabah tanpa ketemu atau datang ke kantor. Semua transaksi pinjol dilakukan secara online lewat aplikasi.

Pinjaman online biasanya cepat cair karena persyaratannya cukup mudah. Tidak sesulit meminjam uang ke bank. Para perusahaan fintech memberikan syarat peminjaman yang mudah seperti hanya butuh indentitas diri (KTP) dan keterangan surat kerja atau punya slip gaji.

Aplikasi Trading Saham Terbaik

Aplikasi Trading Saham Terbaik
10 Aplikasi Saham Terbaik OJK: Resmi dan Aman Digunakan

Berita Utama

20 Aplikasi Trading Terdaftar di OJK: Paling Banyak Digunakan

Aplikasi Trading Terdaftar di OJK – Paling banyak digunakan tahun 2022  yaitu Neo Host Mobile milik Mirae Aset Sekuritas (YP),  aplikasi IPO...