ARA Saham IPO Terbaru 2026: Batas Auto Reject Atas 35%, 25%, dan 20%
ARA saham IPO menjadi salah satu hal yang perlu diketahui investor sebelum
membeli saham perusahaan yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
ARA merupakan singkatan dari Auto
Rejection Atas, yaitu batas maksimal kenaikan harga saham dalam satu hari
perdagangan. Jika investor memasukkan pesanan beli di atas batas yang
ditentukan, sistem perdagangan BEI akan menolaknya secara otomatis.
Namun, batas ARA saham IPO tidak sama
untuk semua saham. Besarnya ARA bergantung pada rentang harga saham dan
papan pencatatannya.
![]() |
| Ara saham ipo |
Berdasarkan ketentuan BEI yang berlaku
saat ini, batas ARA untuk saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan
Ekonomi Baru adalah 35%, 25%, atau 20%, tergantung harga saham.
Sementara itu, saham yang tercatat di Papan
Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus (Watchlist) memiliki ketentuan ARA
tersendiri.
Berapa Batas ARA
Saham IPO 2026?
Berikut batas Auto Rejection Atas saham yang berlaku di BEI:
|
Papan/Rentang Harga |
Batas
ARA |
|
Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru: Rp50–Rp200 |
35% |
|
Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru:
>Rp200–Rp5.000 |
25% |
|
Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru: >Rp5.000 |
20% |
|
Papan Akselerasi & Watchlist: Rp1–Rp10 |
Rp1 |
|
Papan Akselerasi & Watchlist: >Rp10 |
10% |
Ketentuan tersebut efektif sejak 8 April 2025 berdasarkan
Peraturan BEI Nomor II-A Kep-00003/BEI/04-2025. BEI juga menetapkan bahwa
perdagangan perdana saham hasil penawaran umum menggunakan 1 kali persentase
batas Auto Rejection yang berlaku.
Artinya, saham IPO tidak otomatis memiliki batas ARA dua kali
lipat dari batas normal.
1. ARA Saham
IPO Harga Rp50 sampai Rp200
Saham IPO dengan harga perdana Rp50 sampai Rp200 memiliki
batas ARA sebesar 35% apabila saham tersebut berada pada Papan Utama,
Papan Pengembangan, atau Papan Ekonomi Baru.
Sebagai contoh, sebuah saham IPO ditawarkan dengan harga Rp100 per
saham.
Perhitungannya:
Rp100 × 35% = Rp35
Maka harga saham setelah naik sebesar batas ARA menjadi:
Rp100 + Rp35 = Rp135
Jadi, secara persentase, saham IPO dengan harga Rp100 dapat naik
maksimal 35% atau menjadi Rp135 apabila langsung mencapai ARA.
Contoh lain, jika harga IPO Rp150:
Rp150 × 35% = Rp52,50
Harga secara teoritis menjadi Rp202,50. Namun, harga transaksi di
Bursa tetap mengikuti fraksi harga saham yang berlaku.
Perlu
diperhatikan saat harga melewati Rp200
Ada
hal penting yang sering membuat investor bingung.
Misalnya
saham IPO dibuka pada harga Rp150 dan kemudian naik hingga melewati Rp200.
Ketika harga acuannya sudah berada di kelompok harga di atas Rp200 sampai
Rp5.000, batas persentase ARA berikutnya mengikuti kelompok tersebut, yaitu
25%.
Jadi,
persentase ARA tidak selamanya 35%.
2. ARA
Saham IPO Harga di Atas Rp200 sampai Rp5.000
Untuk saham dengan harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000,
batas ARA adalah 25%.
Misalnya harga IPO ditetapkan Rp500.
Perhitungannya:
Rp500 × 25% = Rp125
Jika saham tersebut mencapai batas ARA, harga maksimal berdasarkan
persentase tersebut menjadi:
Rp500 + Rp125 = Rp625
Contoh lain, saham IPO dengan harga Rp1.000.
Rp1.000 × 25% = Rp250
Maka harga setelah naik 25% menjadi:
Rp1.250
Ketentuan 25% ini berlaku untuk saham pada Papan Utama, Papan
Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru dalam rentang harga tersebut.
3. ARA Saham
IPO Harga di Atas Rp5.000
Bagaimana jika harga saham IPO berada di atas Rp5.000?
Batas ARA yang berlaku adalah 20%.
Contohnya, sebuah perusahaan menetapkan harga IPO Rp10.000 per
saham.
Perhitungannya:
Rp10.000 × 20% = Rp2.000
Jika mencapai batas ARA, harga saham menjadi:
Rp12.000
Jadi, saham dengan harga di atas Rp5.000 tidak menggunakan batas ARA
25% atau 35%, tetapi 20%.
4.
Bagaimana ARA Saham IPO Papan Akselerasi?
Saham yang tercatat di Papan Akselerasi memiliki aturan
berbeda.
Untuk harga saham Rp1 sampai Rp10, batas ARA bukan dihitung
berdasarkan persentase. Batas perubahannya adalah Rp1.
Sementara untuk harga saham di atas Rp10, batas ARA adalah 10%.
Contohnya, saham Papan Akselerasi memiliki harga Rp50.
Maka batas ARA:
Rp50 × 10% = Rp5
Harga maksimal berdasarkan batas ARA menjadi:
Rp55
Sedangkan jika harga saham Papan Akselerasi Rp10, batas perubahannya
adalah Rp1, bukan 10%.
Dengan demikian:
|
Harga Saham Akselerasi |
Batas ARA |
|
Rp1–Rp10 |
Rp1 |
|
Di atas Rp10 |
10% |
BEI saat ini mencantumkan Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan
Khusus dalam kelompok yang menggunakan ketentuan tersebut.
5. Apakah
ARA Saham IPO Sama dengan ARA Saham Biasa?
Untuk perdagangan perdana, BEI menetapkan bahwa Auto Rejection
saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa ditetapkan
sebesar 1 kali persentase batas Auto Rejection yang berlaku.
Dengan demikian, investor tidak perlu menggunakan rumus lama yang
menganggap batas ARA saham IPO dua kali lipat.
Misalnya saham IPO berada pada rentang harga Rp50–Rp200.
Batas ARA yang berlaku adalah:
35% × 1 = 35%
Jika harga IPO Rp100, batas kenaikannya secara persentase adalah
Rp35.
Harga menjadi sekitar Rp135, dengan tetap memperhatikan ketentuan
fraksi harga.
Aturan ini tercantum langsung dalam mekanisme perdagangan BEI.
6. Cara Menghitung
ARA Saham IPO
Untuk mempermudah, investor bisa menggunakan rumus sederhana:
Nilai ARA = Harga Saham × Persentase ARA
Kemudian:
Harga ARA = Harga Saham + Nilai ARA
Berikut beberapa contoh.
IPO Rp100
Harga IPO = Rp100
ARA = 35%
Rp100 × 35% = Rp35
Harga ARA = Rp135
IPO Rp500
Harga IPO = Rp500
ARA = 25%
Rp500 × 25% = Rp125
Harga ARA = Rp625
IPO Rp2.000
Harga IPO = Rp2.000
ARA = 25%
Rp2.000 × 25% = Rp500
Harga ARA = Rp2.500
IPO Rp10.000
Harga IPO = Rp10.000
ARA = 20%
Rp10.000 × 20% = Rp2.000
Harga ARA = Rp12.000
Baca Juga: 10 Aplikasi Trading Saham Terbaik
Perhitungan di atas
merupakan ilustrasi berdasarkan persentase batas ARA. Harga transaksi aktual
tetap mengikuti fraksi harga dan mekanisme perdagangan BEI.
7. Apakah
ARA Saham IPO Hari Kedua Tetap Sama?
Belum tentu.
Pada perdagangan berikutnya, batas ARA dihitung berdasarkan harga
acuan yang berlaku.
BEI menjelaskan bahwa harga acuan untuk pembatasan harga dapat
menggunakan harga previous, harga teoretis hasil aksi korporasi, atau harga
perdana untuk saham perusahaan yang baru pertama kali diperdagangkan di Bursa,
sesuai kondisi yang berlaku.
Selain itu, perubahan harga saham dapat membuat saham masuk ke
kelompok harga yang berbeda.
Misalnya:
·
Harga awal Rp150 → kelompok ARA
35%
·
Harga kemudian berada di atas
Rp200 → masuk kelompok ARA 25%
Karena itu, investor tidak bisa berasumsi bahwa sebuah saham akan
selalu memiliki batas ARA 35% setiap hari hanya karena harga IPO-nya berada di
bawah Rp200.
8. ARA Bukan
Berarti Saham Pasti Bagus
Saham yang ARA pada hari pertama memang menarik perhatian pasar.
Namun, ARA bukan ukuran bahwa sebuah perusahaan memiliki
fundamental yang bagus.
ARA hanya menunjukkan bahwa harga saham telah mencapai batas
kenaikan yang ditentukan dalam sistem perdagangan Bursa.
Kenaikan tersebut bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara
lain:
·
Permintaan investor yang
tinggi;
·
Jumlah saham yang ditawarkan
saat IPO;
·
Jumlah saham yang tersedia
untuk diperdagangkan;
·
Valuasi perusahaan;
·
Prospek industri;
·
Sentimen pasar;
·
Kondisi IHSG;
·
Ekspektasi investor terhadap
kinerja perusahaan.
Karena itu, investor sebaiknya tidak membeli saham IPO hanya karena
melihat saham tersebut ARA.
9. ARA dan ARB Saham
Terbaru
Selain ARA, investor juga perlu memahami ARB atau Auto Rejection
Bawah.
Jika ARA membatasi kenaikan harga, ARB membatasi penurunan harga
saham.
Untuk saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi
Baru, batas saat ini adalah:
·
ARA 35% dan ARB 15% untuk harga
Rp50–Rp200;
·
ARA 25% dan ARB 15% untuk harga
>Rp200–Rp5.000;
·
ARA 20% dan ARB 15% untuk harga
>Rp5.000.
Sementara Papan Akselerasi dan Watchlist menggunakan ketentuan
tersendiri.
Perubahan batas ARB menjadi 15% merupakan bagian dari kebijakan
asymmetric auto rejection yang efektif diberlakukan sejak 8 April 2025.
Baca Juga: Pengertian Saham Akselerasi dan Ciri-cirinya
Kesimpulan
ARA saham IPO 2026 tidak lagi bisa
disamaratakan 35% untuk semua saham.
Untuk
saham Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, batas ARA
berdasarkan harga adalah:
·
Rp50–Rp200: 35%
·
Di atas Rp200–Rp5.000: 25%
·
Di atas Rp5.000: 20%
Sementara
untuk Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus, batasnya adalah:
·
Rp1–Rp10: Rp1
·
Di atas Rp10: 10%
Khusus
perdagangan perdana saham hasil IPO, BEI menetapkan penerapan Auto Rejection
sebesar 1 kali persentase batas ARA yang berlaku.
Jadi,
jika ada saham IPO dengan harga Rp100, batas ARA-nya 35%. Jika harga IPO Rp500,
batas ARA-nya 25%. Sedangkan jika harga IPO Rp10.000, batas ARA-nya 20%.
Investor
juga perlu memahami bahwa saham yang ARA bukan berarti otomatis merupakan
saham yang bagus. ARA hanya menunjukkan bahwa harga telah mencapai batas
kenaikan yang ditetapkan Bursa.
FAQ ARA Saham IPO
Berapa persen ARA
saham IPO 2026?
Batas ARA saham IPO adalah 35%, 25%, atau 20% untuk saham Papan Utama, Papan
Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, tergantung rentang harga saham. Papan
Akselerasi dan Watchlist memiliki ketentuan tersendiri.
Apakah semua saham
IPO bisa ARA 35%?
Tidak. Batas 35% berlaku untuk saham dengan harga Rp50 sampai Rp200 pada Papan
Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Berapa ARA saham IPO
harga Rp500?
Saham IPO dengan harga Rp500 berada pada kelompok >Rp200 sampai Rp5.000,
sehingga batas ARA-nya 25%.
Berapa ARA saham IPO
harga Rp100?
Batas ARA-nya 35%. Secara sederhana, Rp100 dapat naik Rp35 menjadi Rp135,
dengan memperhatikan fraksi harga yang berlaku.
Berapa ARA saham IPO
harga Rp10.000?
Batas ARA untuk harga di atas Rp5.000 adalah 20%. Dengan harga Rp10.000,
kenaikan berdasarkan batas tersebut adalah Rp2.000, sehingga menjadi Rp12.000.
Apakah ARA saham IPO
hari kedua tetap sama?
Tidak selalu. Batas ARA perdagangan berikutnya mengikuti harga acuan dan
kelompok harga saham pada hari tersebut.
Apakah saham yang
ARA berarti bagus?
Tidak. ARA hanya merupakan batas kenaikan harga dalam mekanisme perdagangan
Bursa dan bukan ukuran fundamental perusahaan.
Sumber data: Bursa Efek Indonesia

.jpg)


.jpg)


