![]() |
| Ilustrasi Pembagian Dividen IPCC / Kuhuni.com |
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) telah mengumumkan pembagian dividen interim tahun buku 2025 sebesar nilai Rp26,1629 per saham.
Apa Itu Dividen Interim IPCC 2025?
Dividen interim IPCC 2025 adalah pembagian keuntungan sementara oleh PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) kepada pemegang sahamnya untuk tahun buku 2025.
Berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris pada 4 Desember 2025, perusahaan akan membagikan total Rp47,57 miliar, yang setara dengan Rp26,1629 per saham. Dana ini dialokasikan berdasarkan kinerja keuangan perseroan selama periode sembilan bulan pertama tahun ini.
Jadwal Pembagian Dividen Interim IPCC 2025
Ini adalah bagian terpenting. Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal ini agar tidak kehilangan hak dividen Anda.
| No. | Keterangan | Tanggal Penting |
|---|---|---|
| 1. | Cum Dividen (Pasar Reguler & Negosiasi) | 16 Desember 2025 |
| 2. | Ex Dividen (Pasar Reguler & Negosiasi) | 17 Desember 2025 |
| 3. | Cum Dividen (Pasar Tunai) | 18 Desember 2025 |
| 4. | Ex Dividen (Pasar Tunai) | 19 Desember 2025 |
| 5. | Tanggal Daftar Pemegang Saham (Recording Date) | 18 Desember 2025 |
| 6. | Tanggal Pembayaran Dividen | 7 Januari 2026 |
📌 Catatan Penting: Anda harus memiliki saham IPCC selambat-lambatnya pada tanggal Cum Dividen (16 Desember 2025) dan nama Anda harus tercatat di DPS pada Recording Date (18 Desember 2025) untuk berhak menerima dividen.
Bagaimana Cara Kerja Pembayaran Dividen Interim IPCC?
Untuk memastikan dividen Anda masuk ke rekening, perhatikan prosedur berikut:
- Pemegang Saham Scripless (KSEI): Pembayaran akan didistribusikan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan ditransfer langsung ke Rekening Dana Nasabah (RDN) Anda pada tanggal 7 Januari 2026.
- Pemegang Saham Non-KSEI: Bagi yang sahamnya tidak dalam penitipan kolektif, Anda wajib memberitahukan nomor rekening bank kepada Biro Administrasi Efek (BAE) atau Corporate Secretary IPCC.
Alokasi Dividen untuk Pemegang Saham Utama
Dari total dividen yang dibagikan, sebagian besar akan mengalir ke pemegang saham pengendali, menunjukkan struktur kepemilikan yang kuat:
| Penerima Dividen | Status Kepemilikan | Estimasi Penerimaan |
|---|---|---|
| PT Pelindo Multi Terminal | Pemegang Saham Pengendali | Sekitar Rp33,91 Miliar |
| Investor Publik dan Lainnya | Pemegang Saham Lainnya | Sekitar Rp13,66 Miliar |
Baca: Dividen BBCA 10 Tahun Terakhir (2015-2025): Data Lengkap, Kenaikan Konsisten, dan Analisis Mendalam
Implikasi Perpajakan Dividen: Hal yang Harus Diperhatikan Investor
Dividen interim ini akan dikenakan pajak sesuai undang-undang yang berlaku, namun ada pengecualian penting:
- WP Badan Dalam Negeri (WP Badan DN): Dividen dikecualikan dari objek pajak. IPCC tidak akan melakukan pemotongan PPh.
- WP Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN): Dividen dikecualikan dari objek pajak, asalkan dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI (sesuai PP No. 9 Tahun 2021).
- Jika tidak diinvestasikan kembali, dividen akan dikenakan PPh dan wajib disetor sendiri oleh WPOP DN.
- Wajib Pajak Luar Negeri: Pemotongan pajak menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%, kecuali jika menyertakan dokumen bukti rekam DGT/SKD untuk menggunakan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan Seputar IPCC 2025
Kapan tanggal terakhir saya harus membeli saham IPCC agar dapat dividen?
Berapa kali IPCC bagi dividen dalam 1 tahun?
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) biasanya membagikan dividen sebanyak dua kali dalam satu tahun buku. Pembagian pertama adalah Dividen Interim (seperti yang diumumkan ini) dan yang kedua adalah Dividen Final yang ditetapkan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Apa yang terjadi jika saya menjual saham IPCC pada tanggal ex dividen?
Jika Anda menjual saham pada tanggal Ex Dividen (17 Desember 2025), Anda tetap berhak atas dividen interim 2025. Hak dividen sudah melekat pada Anda sebagai pemegang saham yang tercatat pada penutupan perdagangan tanggal Cum Dividen.

0 comments
Posting Komentar