Kuhuni.com – Pemalsuan surat izin pialang asuransi dan investasi trading kembali terjadi di tanah air. Kali ini ada 13 perusahaan yang melakukan pemalsuan atas surat izin seperti Izin Usaha Pialang Asuransi, Investasi Trading, Produk Investasi, Titip Dana dan Agen Penjamin.
Untuk itu masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Pastikan terlebih dahulu perusahaannya terdaftar secara resmi. Jangan sampai uang Anda lenyap karena salah pilih dan tertipu.
Berikut daftar 13 perusahaan yang telah memalsukan perizinan
dari OJK:
1. Adiputra
Investasion
Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
2. Rendieka Investasion/Rendieka
Investation
Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
3.
Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment
Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
4.
PartyZoo
Melakukan Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
5. Pintu Investasi/PT
Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi
Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
6. PT Swing Trading Indo
Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
7. PT Trade In Plus
Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi
Trading
8. Saham Talk
Indonesia (STI Investasi)
Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
9. PT Trader Binomo
Indonesia
Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
10.
Bareksa Investasi
Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
11. PT Investasi
Trading Sukses
Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
12. Peluang Investasi
Emas
Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal
13. PT Bank Syariah
Aceh
Melakukan Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin
Berikut pernyataan resmi OJK untuk seluruh masyarakat Indonesia agar terhindar dari perusahaan yang telah melakukan pemalsuan dokumen perizin.
Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK. Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).
Berikut Contoh Surat Pemalsuan yang dilakukan perusahaan. Contoh surat ini diperoleh dari website OJK. (www.ojk.go.id)
0 comments
Posting Komentar