Waspada! Perusahaan Pialang Asuransi dan Investasi Trading Ini Memalsukan Izin dari OJK

Investasi Trading Memalsukan Ijin
Kuhuni.comPemalsuan surat izin pialang asuransi dan investasi trading kembali terjadi di tanah air. Kali ini ada 13 perusahaan yang melakukan pemalsuan atas surat izin seperti Izin Usaha Pialang Asuransi, Investasi Trading, Produk Investasi, Titip Dana dan Agen Penjamin.

Untuk itu masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Pastikan terlebih dahulu perusahaannya terdaftar secara resmi. Jangan sampai uang Anda lenyap karena salah pilih dan tertipu.


Berikut daftar 13 perusahaan yang telah memalsukan perizinan dari OJK:

1. Adiputra Investasion

Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation

Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment

Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

4. PartyZoo

Melakukan Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi

5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi

Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana

6. PT Swing Trading Indo

Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

7. PT Trade In Plus

Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading

8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi)

Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana

9. PT Trader Binomo Indonesia

Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

10. Bareksa Investasi

Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana

11. PT Investasi Trading Sukses

Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

12. Peluang Investasi Emas

Melakukan Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal

13. PT Bank Syariah Aceh

Melakukan Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin

 

Baca Juga: Waspada! Jangan Kena Investasi Bodong Ini


Berikut pernyataan resmi OJK untuk seluruh masyarakat Indonesia agar terhindar dari perusahaan yang telah melakukan pemalsuan dokumen perizin.

Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK. Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).


Berikut Contoh Surat Pemalsuan yang dilakukan perusahaan. Contoh surat ini diperoleh dari website OJK. (www.ojk.go.id)

Ijin Palsu dari OJK

0 comments

Posting Komentar

Aplikasi Trading Saham Terbaik

Aplikasi Trading Saham Terbaik
10 Aplikasi Saham Terbaik OJK: Resmi dan Aman Digunakan

Berita Utama

20 Aplikasi Trading Terdaftar di OJK: Paling Banyak Digunakan

Aplikasi Trading Terdaftar di OJK – Paling banyak digunakan tahun 2022  yaitu Neo Host Mobile milik Mirae Aset Sekuritas (YP),  aplikasi IPO...