Kuhuni.com – Jakarta. Investasi bodong di Indonesia kembali marak terjadi di tahun 2020 ini. Para pelaku investasi bodong dan ilegal memanfaatkan kondisi ekonomi yang melemah karena Covid-19. Pelaku investasi bodong seakan mencari kesempatan dan peluang di saat masyarakat terpuruk dan ketakutan akan penyebaran virus Covid-19.
Baru-baru ini OJK telah merilis daftar investasi bodong yang sudah merugikan masyarakat. Pada bulan April lalu di masa pandemi Covid 19, Satgas telah menghentikan 18 kegiatan usaha investasi bodong. Yang diduga telah merugikan masyarakat.
Baca Juga: 13 Perusahaan Ini Memalsukan Izin dari OJK
Para pelaku investasi bodong ini biasanya memiliki modus dengan cara memberikan iming-iming. Berupa imbal hasil yang tinggi dan juga menawarkan hasil yang tidak wajar. Sehingga membuat masyarakat tertarik dan tergiur ingin masuk. Para pelaku investasi bodong ini sengaja memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menipu. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing berkata bahwa saat ini masih marak penawaran investasi ilegal. Satgas Waspada Investasi juga meminta dan menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi.
Berikut daftar investasi bodong dan ilegal yang harus dihindari yang saat ini sedang ditangani pihak Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
No 
 | 
  
Nama 
 | 
  
Kegiatan Usaha yang Dihentikan 
 | 
 
1 
 | 
  
Pay2pay  
 | 
  
Penjualan
  pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa
  izin  
 | 
 
2 
 | 
  
myTMT  
 | 
  
Pembayaran
  elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin.  
 | 
 
3 
 | 
  
PT Digital
  Asset Indonesia (e-share profit)  
 | 
  
Penawaran
  investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.  
 | 
 
4 
 | 
  
PT Bumi
  Berlian Cemerlang  
 | 
  
Penawaran
  investasi uang tanpa izin.  
 | 
 
5 
 | 
  
Viral  
 | 
  
Penawaran
  investasi uang tanpa izin.  
 | 
 
6 
 | 
  
Uangkontan  
 | 
  
Penawaran
  investasi uang tanpa izin.  
 | 
 
7 
 | 
  
Titip Dana  
 | 
  
Penawaran
  investasi uang tanpa izin.  
 | 
 
8 
 | 
  
PT Premier
  Visindo  
 | 
  
Penawaran
  investasi uang tanpa izin.  
 | 
 
9 
 | 
  
SX
  International Cambodia  
 | 
  
Penawaran
  investasi uang tanpa izin.  
 | 
 
10 
 | 
  
2miliar. com  
 | 
  
Penawaran
  investasi uang tanpa izin.  
 | 
 
11 
 | 
  
PT Shakti
  Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity)  
 | 
  
Penawaran
  investasi uang tanpa izin.  
 | 
 
12 
 | 
  
Bittrade Club
   
 | 
  
Penawaran
  investasi uang tanpa izin.  
 | 
 
13 
 | 
  
PT Duta
  Investindo  
 | 
  
Penawaran
  investasi uang tanpa izin.  
 | 
 
14 
 | 
  
Recovery Dana
  Sukses (www. danainvestasisuksess.blogspot. com) 
(www. recoverysuksesonlinejoin .blogspot
  .com) 
(www. recoverysukses77 .simdif
  .com) 
(www.titipdanasukses
  .co .id)  
 | 
  
Penawaran
  investasi uang tanpa izin.  
 | 
 
15 
 | 
  
Autogajian  
 | 
  
Penawaran
  investasi uang tanpa izin  
 | 
 
16 
 | 
  
Algopack
  BitAlgo  
 | 
  
Crypto
  currency atau crypto
  asset tanpa izin.  
 | 
 
17  
 | 
  
PT
  IbnuMitraBersama  
 | 
  
Undian
  berhadiah tanpa izin.  
 | 
 
18 
 | 
  
My Win Gold
  Project Mitra Wira Terpadu  
 | 
  
Investasi
  emas tanpa izin.  
 | 
 
Satgas Waspada Investasi menyuruh masyarakat sebelum berinvestasi harus mengecek pihak yang menawarkan telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan entitas investasi yang sudah memiliki izin.

Benarkah? Berarti haruss benar2 cermat ni.
BalasHapus