Deposito: Pengertian, Cara Kerja, Bunga, Pajak, dan Jaminan LPS
Deposito adalah salah satu produk simpanan bank yang banyak digunakan masyarakat untuk menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu dan mendapatkan bunga.
Berbeda dengan tabungan biasa, uang yang ditempatkan dalam deposito umumnya memiliki jangka waktu tertentu. Misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
Karena itu, deposito sering menjadi pilihan bagi orang yang memiliki uang menganggur dan ingin mendapatkan imbal hasil dari bank tanpa harus menghadapi naik turunnya harga seperti pada saham atau instrumen investasi lainnya.
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami sebelum membuka deposito. Salah satunya adalah Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
| Ilustrasi bunga deposito yang terus bertumbuh |
Per Oktober 2026, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75% per tahun. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25% dan simpanan valas di bank umum sebesar 2,00%. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027.
Selain itu, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan tetap memenuhi persyaratan penjaminan LPS.
