Deposito adalah salah satu produk simpanan bank yang banyak digunakan masyarakat untuk menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu dan mendapatkan bunga.
Berbeda dengan tabungan biasa, uang yang ditempatkan dalam deposito umumnya memiliki jangka waktu tertentu. Misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
Karena itu, deposito sering menjadi pilihan bagi orang yang memiliki uang menganggur dan ingin mendapatkan imbal hasil dari bank tanpa harus menghadapi naik turunnya harga seperti pada saham atau instrumen investasi lainnya.
Namun, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami sebelum membuka deposito. Salah satunya adalah Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
| Ilustrasi bunga deposito yang terus bertumbuh |
Per Oktober 2026, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75% per tahun. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25% dan simpanan valas di bank umum sebesar 2,00%. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027.
Selain itu, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan tetap memenuhi persyaratan penjaminan LPS.
Apa Itu Deposito?
Deposito adalah simpanan pada bank yang pencairannya dilakukan pada jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara nasabah dan bank.
Sederhananya, jika tabungan biasa bisa digunakan kapan saja, deposito memiliki aturan waktu pencairan.
Contohnya, Anda memiliki uang Rp100 juta yang belum akan digunakan selama 6 bulan. Daripada uang tersebut hanya mengendap di rekening, Anda dapat menempatkannya ke deposito selama 6 bulan.
Sebagai imbalannya, bank memberikan bunga deposito sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku.
Jadi, secara sederhana:
Uang nasabah → ditempatkan di deposito → bank memberikan bunga → deposito jatuh tempo → pokok dan bunga dapat dicairkan.
Bagaimana Cara Kerja Deposito?
Cara kerja deposito sebenarnya cukup sederhana.
1. Nasabah Menyetorkan Uang
Nasabah memilih jumlah uang yang ingin ditempatkan dalam deposito.
Misalnya:
- Jumlah deposito: Rp100.000.000
- Jangka waktu: 6 bulan
- Bunga: 4% per tahun
2. Memilih Jangka Waktu
Bank biasanya menyediakan beberapa pilihan tenor deposito, misalnya:
- 1 bulan
- 3 bulan
- 6 bulan
- 12 bulan
Semakin panjang jangka waktu deposito, tingkat bunga yang ditawarkan bank bisa berbeda. Namun, bunga deposito tidak selalu semakin tinggi hanya karena tenornya semakin panjang. Nasabah harus melihat penawaran masing-masing bank.
3. Bank Membayar Bunga
Bank akan memberikan bunga sesuai dengan tingkat bunga deposito yang disepakati.
Bunga tersebut dapat dibayarkan sesuai ketentuan produk, misalnya setiap bulan atau pada saat deposito jatuh tempo.
4. Deposito Jatuh Tempo
Setelah jangka waktu berakhir, deposito memasuki tanggal jatuh tempo.
Nasabah kemudian dapat mencairkan dana sesuai ketentuan bank atau memperpanjang deposito.
Contoh Deposito Rp100 Juta
Agar lebih mudah dipahami, mari menggunakan contoh sederhana.
Misalnya Anda mempunyai uang Rp100 juta dan menempatkannya dalam deposito selama 6 bulan dengan bunga 4% per tahun.
Perkiraan bunga sebelum pajak:
Rp100.000.000 × 4% × 6/12 = Rp2.000.000
Jadi, bunga kotor selama 6 bulan sekitar Rp2 juta.
Namun, bunga deposito dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, bunga yang diterima nasabah setelah pajak akan lebih kecil daripada bunga kotor.
Apakah Bunga Deposito Kena Pajak?
Ya. Bunga deposito dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk orang pribadi dalam kondisi yang memenuhi ketentuan pajak final atas bunga deposito, tarif yang umum digunakan adalah 20% dari bunga bruto.
Contohnya, jika bunga deposito sebelum pajak adalah Rp2 juta:
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Deposito | Rp100.000.000 |
| Bunga kotor | Rp2.000.000 |
| Pajak 20% | Rp400.000 |
| Bunga setelah pajak | Rp1.600.000 |
Contoh di atas merupakan ilustrasi dengan asumsi tarif pajak 20%. Ketentuan pajak dapat memiliki kondisi atau pengecualian tertentu sehingga nasabah perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku.
Berapa Bunga Deposito yang Aman Menurut LPS?
Ini merupakan salah satu bagian paling penting ketika memilih deposito.
Banyak orang melihat deposito dengan bunga tinggi dan langsung tertarik. Padahal, nasabah juga perlu melihat apakah tingkat bunga tersebut masih berada dalam batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Per 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027, LPS menetapkan:
| Jenis Simpanan | Tingkat Bunga Penjaminan LPS | Periode |
|---|---|---|
| Rupiah di Bank Umum | 3,75% | 1 Okt 2026 – 31 Jan 2027 |
| Rupiah di BPR | 6,25% | 1 Okt 2026 – 31 Jan 2027 |
| Valas di Bank Umum | 2,00% | 1 Okt 2026 – 31 Jan 2027 |
Artinya, untuk deposito rupiah pada bank umum, angka 3,75% menjadi salah satu angka penting yang harus diperhatikan ketika memilih deposito.
Perlu dipahami bahwa bunga deposito di atas tingkat bunga penjaminan LPS tidak otomatis berarti seluruh deposito tidak dijamin. Namun, salah satu syarat penjaminan LPS adalah tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Karena itu, nasabah perlu memastikan bunga yang diterima sesuai ketentuan penjaminan LPS.
Berapa Uang yang Dijamin LPS?
LPS menjamin simpanan hingga maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank, dengan memenuhi persyaratan penjaminan.
Artinya, angka Rp2 miliar bukan batas maksimal jumlah uang yang boleh disimpan di bank. Nasabah tetap boleh memiliki simpanan lebih dari Rp2 miliar.
Namun, nilai maksimal yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.
Contoh 1: Deposito Rp500 Juta
Misalnya Anda mempunyai deposito Rp500 juta di satu bank dan memenuhi seluruh persyaratan penjaminan LPS.
Nilai tersebut masih berada di bawah batas Rp2 miliar.
Contoh 2: Deposito Rp2 Miliar
Jika Anda mempunyai deposito Rp2 miliar pada satu bank dan memenuhi syarat penjaminan, nilai tersebut berada tepat pada batas maksimal penjaminan LPS.
Contoh 3: Deposito Rp3 Miliar
Jika Anda memiliki deposito Rp3 miliar pada satu bank, batas penjaminan LPS tetap maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Karena itu, orang yang memiliki dana besar dapat mempertimbangkan penyebaran dana ke beberapa bank peserta LPS, dengan tetap memperhatikan batas penjaminan dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Deposito Dijamin LPS
Memiliki deposito di bank peserta LPS saja belum cukup. Ada beberapa syarat penjaminan yang harus diperhatikan.
Salah satu prinsip penting yang dikenal masyarakat adalah 3T, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, sesuai ketentuan penjaminan LPS.
Karena itu, jangan hanya melihat tulisan "deposito dijamin LPS". Periksa juga ketentuan bunga dan status bank tersebut sebagai peserta penjaminan.
BI Rate 6 Bulan Terakhir dan Hubungannya dengan Deposito
Pergerakan BI-Rate penting untuk diperhatikan oleh orang yang ingin menempatkan uang di deposito.
Bank Indonesia menggunakan BI-Rate sebagai salah satu instrumen kebijakan moneter. Perubahan BI-Rate dapat memengaruhi kondisi pasar uang dan pada akhirnya dapat memengaruhi suku bunga simpanan serta kredit perbankan.
Berikut perkembangan BI-Rate dalam sekitar enam bulan terakhir berdasarkan data Bank Indonesia:
| Tanggal | BI-Rate |
|---|---|
| 22 April 2026 | 4,75% |
| 20 Mei 2026 | 5,25% |
| 9 Juni 2026 | 5,50% |
| 18 Juni 2026 | 5,75% |
| 22 Juli 2026 | 5,75% |
| 19 Agustus 2026 | 5,75% |
| 23 September 2026 | 5,75% |
Data Bank Indonesia menunjukkan BI-Rate berada di 4,75% pada April 2026, kemudian naik menjadi 5,25% pada Mei, 5,50% pada 9 Juni, dan 5,75% pada 18 Juni. Setelah itu BI-Rate dipertahankan pada 5,75% hingga keputusan terakhir pada September 2026.
Dalam keputusan 22–23 September 2026, Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, Deposit Facility 4,75% dan Lending Facility 6,50%.
Kenapa BI Rate Penting untuk Deposito?
Perubahan BI-Rate dapat memengaruhi biaya dana dan kondisi likuiditas di sektor perbankan.
Saat suku bunga acuan berubah, bank dapat menyesuaikan strategi penghimpunan dana, termasuk menawarkan tingkat bunga deposito tertentu untuk menarik dana masyarakat.
Namun, hubungan antara BI-Rate dan bunga deposito tidak selalu satu banding satu.
Contohnya, ketika BI-Rate naik 0,25%, bukan berarti seluruh bank otomatis menaikkan bunga deposito sebesar 0,25%.
Bank dapat menentukan tingkat bunga berdasarkan kebutuhan likuiditas, kondisi pasar, strategi bisnis, dan berbagai faktor lainnya.
| Tabungan deposito |
Perbedaan Deposito dan Tabungan
Deposito dan tabungan sama-sama merupakan produk simpanan bank, tetapi keduanya mempunyai karakteristik yang berbeda.
| Perbedaan | Deposito | Tabungan |
|---|---|---|
| Pencairan | Sesuai tenor | Lebih fleksibel |
| Jangka waktu | Ada tenor | Tidak menggunakan tenor seperti deposito |
| Bunga | Umumnya lebih tinggi daripada tabungan biasa | Umumnya lebih rendah |
| Kegunaan | Dana yang belum digunakan | Transaksi dan kebutuhan sehari-hari |
Jenis-Jenis Deposito
Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan jenis deposito yang memiliki jangka waktu tertentu. Nasabah memilih tenor ketika membuka deposito.
Tenor yang umum antara lain 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Deposito Automatic Roll Over
Automatic Roll Over atau ARO adalah fasilitas yang memungkinkan deposito diperpanjang secara otomatis ketika jatuh tempo.
Misalnya Anda membuka deposito 6 bulan. Ketika jatuh tempo, deposito dapat diperpanjang lagi untuk periode berikutnya sesuai ketentuan bank.
Fasilitas ini berguna bagi nasabah yang memang berniat menyimpan dana dalam jangka panjang.
Deposito Rupiah
Deposito rupiah adalah deposito yang menggunakan mata uang Rupiah.
Untuk simpanan rupiah di bank umum, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 adalah 3,75%.
Deposito Valas
Deposito juga dapat tersedia dalam mata uang asing atau valas, tergantung produk bank.
Untuk simpanan valas di bank umum, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 adalah 2,00%.
Berapa Minimal Deposito?
Setiap bank dapat mempunyai ketentuan minimal penempatan deposito yang berbeda.
Ada bank yang menawarkan deposito mulai dari beberapa juta rupiah, sementara bank lainnya menetapkan minimum yang lebih tinggi.
Karena itu, sebelum membuka deposito, periksa minimal penempatan dana, tenor, bunga, biaya, pajak, serta ketentuan pencairannya.
Apakah Deposito Bisa Dicairkan Sebelum Jatuh Tempo?
Pada prinsipnya, nasabah perlu mengikuti ketentuan bank mengenai pencairan deposito sebelum jatuh tempo.
Jika deposito dicairkan lebih awal, bank dapat mengenakan penalti atau konsekuensi tertentu sesuai ketentuan produk.
Contohnya, seseorang membuka deposito selama 12 bulan tetapi membutuhkan uang tersebut pada bulan ke-5.
Jika bank memperbolehkan pencairan lebih awal, nasabah mungkin kehilangan sebagian bunga atau dikenakan biaya sesuai ketentuan.
Karena itu, jangan menempatkan seluruh uang kebutuhan darurat ke dalam deposito.
Kelebihan Deposito
1. Relatif Sederhana
Deposito relatif mudah dipahami. Nasabah menempatkan uang, memilih tenor, kemudian mendapatkan bunga sesuai ketentuan.
2. Risiko Harga Lebih Rendah
Deposito tidak mengalami fluktuasi harga harian seperti saham.
Namun, bukan berarti deposito tidak memiliki risiko. Nasabah tetap perlu memperhatikan kesehatan bank dan ketentuan penjaminan LPS.
3. Mendapatkan Bunga
Nasabah memperoleh bunga dari dana yang ditempatkan sesuai tingkat bunga deposito.
4. Dapat Digunakan untuk Dana yang Belum Dibutuhkan
Deposito cocok dipertimbangkan untuk dana yang memang belum diperlukan dalam jangka waktu tertentu.
Kekurangan Deposito
1. Dana Tidak Fleksibel
Deposito memiliki tenor sehingga tidak sebebas tabungan untuk digunakan kapan saja.
2. Bunga Dikenakan Pajak
Bunga deposito bukan seluruhnya menjadi keuntungan bersih karena terdapat pajak sesuai ketentuan perpajakan.
3. Bunga Bisa Kalah dari Inflasi
Walaupun mendapatkan bunga, nilai riil uang tetap perlu dilihat setelah memperhitungkan inflasi.
4. Ada Batas Penjaminan LPS
LPS menjamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi persyaratan penjaminan.
Apakah Deposito Aman?
Deposito dapat menjadi salah satu pilihan penyimpanan dana yang relatif konservatif, tetapi nasabah tetap perlu memahami bahwa keamanan deposito tidak hanya ditentukan oleh besarnya bunga.
Hal yang perlu diperiksa antara lain:
- Apakah bank merupakan peserta LPS.
- Berapa tingkat bunga deposito.
- Apakah bunga tersebut berada dalam batas tingkat bunga penjaminan LPS.
- Berapa jumlah dana yang ditempatkan.
- Berapa batas penjaminan LPS.
- Berapa lama tenor deposito.
- Apa ketentuan jika deposito dicairkan sebelum jatuh tempo.
Deposito vs Investasi: Apa Bedanya?
Deposito sering disebut sebagai investasi oleh masyarakat. Namun, secara karakteristik, deposito lebih tepat dipahami sebagai produk simpanan bank.
Investasi seperti saham, reksa dana, obligasi, atau emas memiliki karakteristik risiko dan potensi imbal hasil yang berbeda.
Deposito lebih menekankan pada penyimpanan dana dengan bunga sesuai ketentuan bank dan tenor tertentu.
Karena itu, jangan membandingkan deposito dan saham hanya berdasarkan persentase keuntungan.
Risiko, likuiditas, jangka waktu, pajak, serta tujuan penggunaan dana harus ikut diperhitungkan.
Tips Memilih Deposito untuk Pemula
1. Jangan Hanya Melihat Bunga
Bunga tinggi memang menarik, tetapi bukan satu-satunya pertimbangan.
Periksa status bank, ketentuan LPS, tenor, penalti, dan likuiditas dana.
2. Periksa Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Ini merupakan langkah yang sangat penting.
Per Oktober 2026, tingkat bunga penjaminan LPS adalah 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00% untuk simpanan valas di bank umum.
Ketentuan tersebut berlaku dari 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027.
3. Jangan Menempatkan Dana Darurat di Deposito Berjangka
Dana darurat sebaiknya berada pada instrumen yang mudah dicairkan.
Deposito lebih cocok untuk dana yang memang tidak akan digunakan selama tenor tertentu.
4. Perhatikan Pajak
Hitung bunga setelah pajak, bukan hanya melihat bunga deposito yang tercantum dalam iklan.
5. Perhatikan Batas Rp2 Miliar
Jika mempunyai dana besar, jangan lupa bahwa batas maksimal penjaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan memenuhi seluruh persyaratan penjaminan.
Contoh Menghitung Keuntungan Deposito
Misalnya:
- Modal deposito: Rp200.000.000
- Bunga: 4% per tahun
- Tenor: 12 bulan
- Asumsi pajak: 20%
Bunga kotor:
Rp200.000.000 × 4% = Rp8.000.000
Asumsi pajak:
Rp8.000.000 × 20% = Rp1.600.000
Perkiraan bunga setelah pajak:
Rp8.000.000 - Rp1.600.000 = Rp6.400.000
Dengan demikian, secara sederhana uang Rp200 juta tersebut menghasilkan sekitar Rp6,4 juta setelah pajak dalam satu tahun berdasarkan asumsi bunga 4%.
Perhitungan di atas hanya ilustrasi. Bunga aktual, pajak, metode pembayaran bunga, dan ketentuan deposito dapat berbeda pada masing-masing bank.
Gunakan kalkulator deposito untuk menghitung simulasi bunga deposito yang didapat. Klik di sini
Apakah Deposito Cocok untuk Pemula?
Deposito dapat cocok untuk pemula yang mengutamakan kesederhanaan, kestabilan, dan mengetahui kapan uang tersebut akan digunakan.
Misalnya, seseorang memiliki Rp100 juta yang baru akan digunakan untuk membeli kendaraan enam bulan lagi.
Daripada uang tersebut dibiarkan tanpa tujuan, deposito 6 bulan dapat menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan.
Namun, jika uang tersebut sewaktu-waktu mungkin diperlukan, tabungan atau instrumen yang lebih likuid dapat lebih sesuai.
Kesimpulan
Deposito adalah simpanan bank dengan jangka waktu tertentu yang memberikan bunga kepada nasabah. Produk ini relatif sederhana dan dapat digunakan untuk menyimpan dana yang belum akan digunakan dalam waktu tertentu.
Namun, jangan hanya melihat berapa besar bunga deposito. Nasabah juga perlu melihat pajak, tenor, penalti pencairan, status bank sebagai peserta LPS, tingkat bunga penjaminan LPS, serta batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank.
Per Oktober 2026, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00% untuk simpanan valas di bank umum. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Sementara itu, BI-Rate berada pada level 5,75% berdasarkan keputusan Bank Indonesia pada September 2026, setelah mengalami kenaikan dari 4,75% pada April 2026 menjadi 5,75% pada Juni 2026 dan kemudian bertahan hingga September 2026.
Dengan memahami hubungan antara bunga deposito, BI-Rate, pajak, dan jaminan LPS, nasabah dapat mengambil keputusan yang lebih bijak sebelum menempatkan uang di deposito.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang Deposito
Apakah deposito dijamin LPS?
Ya, deposito termasuk jenis simpanan yang dapat dijamin LPS selama memenuhi persyaratan penjaminan. Nilai yang dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berapa bunga deposito yang dijamin LPS?
Untuk periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027, tingkat bunga penjaminan LPS adalah 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00% untuk simpanan valas di bank umum.
Apakah deposito Rp1 miliar dijamin LPS?
Deposito Rp1 miliar dapat dijamin LPS sepanjang memenuhi seluruh persyaratan penjaminan yang berlaku.
Apakah deposito Rp3 miliar dijamin LPS?
LPS menjamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Dengan demikian, bagian simpanan di atas batas tersebut tidak termasuk dalam batas maksimal penjaminan.
Apakah bunga deposito kena pajak?
Ya. Bunga deposito dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apakah deposito bisa dicairkan sebelum jatuh tempo?
Hal tersebut bergantung pada ketentuan bank. Pencairan sebelum jatuh tempo dapat menimbulkan penalti atau konsekuensi terhadap bunga yang diterima.
Apakah BI-Rate memengaruhi bunga deposito?
BI-Rate dapat memengaruhi kondisi suku bunga di pasar uang dan perbankan, sehingga dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi bunga deposito. Namun, perubahan BI-Rate tidak otomatis membuat bunga deposito semua bank berubah dengan persentase yang sama.
Bunga Deposito Bank di Indonesia
- Cek Bunga Deposito BRI, BNI dan Mandiri
- Deposito Aladin Bagi Hasil Tinggi dan 100% Online
- Deposito Superbank: Bunga Tinggi, Fleksibel, dan 100% Digital
- Deposito Krom Bank Tertinggi 8%, Cek Simulasi dan Jaminan LPS
Sumber Data:
- Bank Indonesia – Data BI-Rate dan kebijakan moneter.
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) – Tingkat Bunga Penjaminan dan ketentuan penjaminan simpanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 mengenai besaran nilai simpanan yang dijamin LPS.
0 comments
Posting Komentar