Kuhuni.com, Jakarta — Praktik goreng-menggoreng saham di Pasar Modal Indonesia yang selama ini berhasil melambungkan kekayaan para konglomerat Tanah Air kini berbalik menjadi bumerang mematikan. Bursa Efek Indonesia (BEI) kini berada di ambang penyesuaian status (downgrade) yang mahal dari lembaga penyedia indeks global, MSCI Inc.
Melansir dari Bloomberg
dan diperkuat oleh data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dugaan skema
perdagangan semu (wash trade) yang terstruktur ketat telah menyeret
nama-nama besar dari kalangan pialang hingga jajaran orang terkaya di
Indonesia.
![]() |
OJK dalam media briefing di Gedung Soemitro
Djojohadikusumo.Dok. OJK |
Awal Petaka Saham Gorengan & Peran Pialang
Dugaan rekayasa ini
mencuat saat kenaikan fantastis 5.000% terjadi pada saham produsen olahan
makanan, PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO). Pada akhir Januari 2026, Samuel
Sekuritas merilis riset yang menyebut bahwa lonjakan saham Abadi baru permulaan
dan bakal meroket hingga 50,000% demi menembus indeks MSCI.
Namun, laporan Bloomberg mengungkapkan bahwa di balik layar, para trader Samuel Sekuritas diduga bekerja sama dengan manajemen Abadi untuk memompa harga dan merekayasa volume perdagangan. Dengan memanfaatkan akun atas nama orang lain (nominee accounts)—yang diduga menggunakan identitas asisten rumah tangga hingga sopir—serta portofolio nasabah, transaksi beli-jual buatan diciptakan.
Selama periode
tersebut, Samuel Sekuritas menguasai lebih dari separuh volume perdagangan
saham Abadi hingga harganya menyentuh batas Auto Rejection Atas (ARA)
setiap hari. Tujuannya jelas: mengerek kapitalisasi pasar dan volume harian
demi memenuhi kualifikasi masuk ke indeks bergensi MSCI.
Strategi yang populer
dengan sebutan "The MSCI Trade" ini sukses mendongkrak
kekayaan pendiri Abadi yang berusia 35 tahun, Edwin Pranata, hingga menyentuh
US$ 1,3 miliar di titik puncaknya.
Baca: Profil Edwin Pranata, Pengendali Saham RLCO (Abadi Lestari Indonesia Tbk)
Peringatan Keras MSCI dan Resiko Jangkau Zimbabwe
Strategi rekayasa
tersebut runtuh ketika MSCI merilis pernyataan resmi yang mendeteksi adanya isu
kualifikasi fundamental terkait perdagangan terkoordinasi (coordinated
trading).
Bulan lalu, MSCI
mempertegas peringatannya. Jika otoritas Indonesia gagal membenahi masalah
transaksi semu (wash trade) ini, MSCI mengancam akan memangkas status
pasar saham Indonesia dua tingkat (two-notch downgrade) turun ke
kategori pasar berisiko (frontier market) yang diisi oleh negara-negara
seperti Zimbabwe dan Lebanon.
"Anda bisa
memfabrikasi omset turnover saham, tetapi Anda tidak bisa memfabrikasi
kepercayaan institusional," tegas Ricky Ho, Pengelola Dana di Four Capital
Fund Singapura yang memilih memangkas kepemilikan saham Indonesianya.
Presiden Prabowo Pasang Badan, OJK Resmi Tebar Denda Fantastis Rp 2,1 Triliun
Ancaman downgrade
ini memicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 40% dari titik
tertingginya, di mana saham Abadi meluncur bebas jatuh 70%.
Baca: Ini Rangkuman IHSG (29/10/2026): IHSG Anjlok 3,49%, Asing Jualan Rp1,08 Triliun, Seluruh Sektor Turut Melemah, Saham ALKA dan YPAS Top Gainer
Merespons ketegangan
tersebut, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato resminya menyampaikan sikap
menantang terhadap tekanan penyedia indeks global tersebut. "Saya hanya
ingin katakan kepada MSCI bahwa bangsa Indonesia tidak takut kepada siapa pun
dan tidak akan bisa diintimidasi," tegas Presiden Prabowo.
Di sisi lain, OJK
bertindak tegas dengan menerbitkan Siaran Pers Resmi No. SP
193/OJK/DKPU/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Berdasarkan hasil
pemeriksaan resmi, OJK menjatuhkan sanksi denda administratif total senilai Rp
2,1 triliun atas pelanggaran hukum di tiga emiten besar, dengan perincian
sebagai berikut:
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA):
- Bentuk Pelanggaran: OJK menemukan tindak pidana manipulasi
pasar (market manipulation) pada periode 2024–2026 yang melanggar
Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal/UUPPSK. Manipulasi dilakukan secara
terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan serta institusi melalui
beberapa anggota bursa, yang memicu lonjakan harga signifikan dan keuntungan
tidak sah (unlawful profits).
- Sanksi: Denda administratif sebesar Rp 1,5 triliun kepada
pihak-pihak terkait. OJK juga memeriksa 12 Direksi Perusahaan Efek, 15
perorangan, dan 11 badan hukum asing, serta membekukan izin
orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek yang terlibat.
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN):
- Bentuk Pelanggaran: Berdasarkan pemeriksaan proses penawaran
umum (melanggar Pasal 107 UU Pasar Modal/UUPPSK), OJK menemukan fakta
bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk
sekelompok pihak terkait pengendali. Terdapat tindakan menyesatkan dalam
pemesanan saham—mengaburkan identitas diri guna memperoleh penjatahan
dalam jumlah sangat besar—sehingga saham terkonsentrasi dan porsi publik
(free float) menjadi sangat terbatas.
- Sanksi: Denda administratif sebesar Rp 500 miliar kepada
pihak-pihak terkait.
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN):
- Bentuk Pelanggaran: Memiliki modus operandi serupa dengan
BREN dalam proses penawaran umum, di mana pihak-pihak terkait pengendali
memborong penjatahan saham dengan menyamarkan identitas.
- Sanksi: Denda administratif sebesar Rp 100 miliar kepada
pihak-pihak terkait.
Selain kasus-kasus
tersebut, OJK mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026, telah ada tidak
kurang dari 835 pihak yang dijatuhi sanksi dan penegakan hukum sebagai
bagian dari reformasi struktural pasar modal Indonesia.
Korbankan Investor Ritel
Praktik manipulasi
saham yang memanfaatkan sentimen indeks MSCI ini pada akhirnya memakan korban
di tingkat investor ritel domestik. Batas kepemilikan publik (free float)
yang sengaja dijaga amat minim (seperti BREN yang sempat dikuasai 97% oleh
pemegang saham pengendali) membuat pergerakan harga saham sangat mudah didikte.
Banyak investor ritel yang tergiur membeli saham-saham jelang evaluasi MSCI kini harus menanggung kerugian hingga puluhan persen setelah saham-saham tersebut didepak keluar dari konstituen MSCI pada Maret lalu.

0 comments
Posting Komentar